Anies Singgung Pengendalian Air, Walkot Depok: Dananya Masih Kurang

Pemkot Depok mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta pada 2020 untuk mengatasi pengendalian air sebesar Rp 59 miliar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Januari 2020 | 20:04 WIB
Anies Singgung Pengendalian Air, Walkot Depok: Dananya Masih Kurang
Wali Kota Depok Mohammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut banjir di ibu kota disebabkan tidak terkendalinya air di hulu sungai.

Sebagai salah satu wilayah penyangga, Idris mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan kota penyanga dalam Badan Kerja sama Pembangunan (BKSP), meski begitu kerja sama ini akan terealisasi pada 2020.

"Kita sudah kerjasama, (soal banjir di Jakarta) memang bencana ini di luar prediksi, " kata Mohammad Idris usai menghadiri acara peningkatan Polresta Depok menjadi Polres Metro pada Jumat (3/1/2020).

Dalam kerja sama BKSP ini, kata Idris, Pemkot Depok mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta pada 2020 untuk mengatasi pengendalian air sebesar Rp 59 miliar. Meski begitu, dana sebesar itu dinilai masih kurang untuk pengendalian air di wilayah Depok yang mengalir ke Jakarta.

Baca Juga:Bupati Bogor Skakmat Anies soal Banjir: Saya Bukan Avatar Pengendali Air

"Untuk melakukan itu (kami) minta tambahan, karena situasi akan berubah. Nanti diajukan lagi tambahan untuk biaya tak terduga," ucap Idris.

Lebih lanjut, Idris mengatakan wilayah Depok juga diterjang bencana longsor dan banjir saat hujan deras di malam pergantian tahun. Ia menyebut ada 34 titik yang tersebar di 11 kecamatan. Maka dari itu, Pemerintah Kota Depok menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.

Penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Lonsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Januari 2020.

"Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur," katanya.

Penetapan status tersebut juga untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pagu anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 sebesar Rp 20 miliar.

Baca Juga:Gubernur Anies Singgung Pengendalian Air di Hulu, Ini Jawaban Bupati Bogor

"Peruntukan untuk dua jenis kegiatan yakni permanen dan non permanen," katanya.

Dia merinci, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan, nonpermanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok selaku Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Depok.

"Saya memerintahkan komandan tim untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok," katanya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini