Kasasi Ditolak, Pasutri Pembunuh Dufi Mayat Dalam Tong Tetap Dihukum Mati

Hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Februari 2020 | 22:27 WIB
Kasasi Ditolak, Pasutri Pembunuh Dufi Mayat Dalam Tong Tetap Dihukum Mati
Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)

SuaraJabar.id - Permohonan kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis mati Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ditolak Mahkamah Agung. Hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army.

Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih divonis mati karena terbukti membunuh mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya diletakkan di dalam drum. Pertimbangan PN Cibinong memberikan hukuman berat karena Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih berperan sebagai aktor utama pembunuhan sadis terhadap Dufi, yang ditemukan di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2018.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.

Mayat Dufi ditemukan pada Minggu, 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:Pasutri Pembunuh Dufi Divonis Hukuman Mati

Pemulung tersebut awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah. Namun ia menaruh curiga karena tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.

Ada pun Dufi merupakan anak kelima dari delapan bersaudara yang meninggalkan seorang istri bernama Bayu Yuniarti dan enam orang anaknya yang berusia paling tua 17 tahun dan paling muda enam tahun saat pembunuhan terjadi. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak