Eks Wartawan Dibunuh dalam Drum, Pasutri Dituntut Hukuman Mati

"Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis," ujar Kristanto.

Reza Gunadha
Selasa, 02 April 2019 | 22:30 WIB
Eks Wartawan Dibunuh dalam Drum, Pasutri Dituntut Hukuman Mati
Identitas Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi (Kolase Suara.com/Rambiga & Tv Muhammadiyah)

SuaraJabar.id - Tiga terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).

Ketiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari, dan Yudi. Dalam sidang itu, Nurhadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Alasan jaksa, pasangan suami istri itu secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.

"Menuntut terdakwa M  Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Anita Dian Wardhani.

Baca Juga:Setelah Rizieq, BPN Bidik Besarnya Potensi Kecurangan Pemilu Luar Negeri

Sementara terdakwa Yudi alias Dasep diancam dengan hukumam 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan, seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.

Adapun beberapa poin yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sementara, poin yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa 9 April 2019.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal karena mereka telah merencanakan pembunuhan yang tergolong sadis.

"Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis," ujar Kristanto.

Baca Juga:Hormati Isra Miraj, KPU Imbau Peserta Pemilu Besok Tak Kampanye Terbuka

Selain itu, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak