SuaraJabar.id - KPU Kota Depok Jawa Barat memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tidak diikuti oleh calon independen. Sebab sudah melewati batas akhir pendaftaran calon independen.
Syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertandatangan.
"Sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Senin (24/2/2020).
Dikatakannya KPU Kota Depok melakukan apel penutupan dan penutupan pintu gerbang secara simbolis bersama komisioner KPU Kota Depok, juga dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dan pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Baca Juga:Kurang Dukungan, Yurgen-Zaki Mundur dari Jalur Independen Pilkada Depok
Nana menyatakan dengan demikian penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.
"Dengan demikian kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan," ujarnya.
Dengan tidak adanya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen ini, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.
"Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Bakal Usung Kader Internal di Pilkada Depok, PKS: Calon Lain Ban Serep