Bermula Jenguk Istri WNI, WN Mesir Coba Kabur Jebol Plafon Kantor Imigrasi

Setelah masa sanksi penangkalannya berakhir pada tanggal 9 Agustus 2019, Mohammed Hussien Wasfy kembali datang ke Indonesia untuk mengunjungi istri dan anaknya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 Maret 2020 | 11:08 WIB
Bermula Jenguk Istri WNI, WN Mesir Coba Kabur Jebol Plafon Kantor Imigrasi
WNA Mesir, Mohammed Hussien Wasfy (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Mohammed juga sempat kabur saat berada di Kantor Imigrasi Pada hari Rabu, 1 Januari 2020.(Sukabumiupdate).

Selama menjadi tahanan pihak Imigrasi, Mohammed Hussien Wasfy dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi.

"Pada tanggal 11 Februari 2020, hasil penyidikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian dengan tersangka tersebut, yang melanggar Pasal 134 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak