SuaraJabar.id - Bupati Indramayu nonaktif Supendi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap Rp3,9 miliar dari pengusaha. Suap ini untuk jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan Supendi yang merupakan terdakwa menerima suap tersebut dari Carsa ES yang merupakan pengusaha. Carsa sendiri sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dari kasus penyuapam tersebut.
"Yaitu (terdakwa) beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp3.928.250.000," kata Kiki dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020).
Dalam suap tersebut, Supendi didakwa bekerja sama dengan Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR, Wempi Triyoso untuk memberikan proyek pekerjaan kepada Carsa. Jaksa menjelaskan, Supendi awalnya mendapat total keseluruhan sekitar Rp3,6 miliar. Uang tersebut diterima Supendi sejak tahun 2018 saat menjabat sebagaI Plt Bupati Indramayu, sampai tahun 2019 saat Supendi diangkat sebagai Bupati Indramayu.
Baca Juga:Diangkut Bus, 69 WNI Kru Diamond Princess Tiba di Pelabuhan Indramayu
Kemudian Supendi kembali menerima sebesar Rp 100 juta dari Carsa pada Oktober 2019 sebelum ditangkap oleh KPK. Semula Supendi meminta sebesar Rp 115, namun Carsa hanya menyanggupi memberi Rp100 juta.
Selain itu, Supendi juga menerima uang lagi dari tiga orang lainnya. Yang pertama uang dari Kasnadi sebesar Rp 125 juta sekitar tahun 2019, kedua dari Badrudin sebesar Rp 150 juta sekitar tahun 2019, lalu dari Suryono sebesar Rp 37 juta tahun 2019.
Menurut Jaksa, perbuatan Supendi itu bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga patut diduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam kuasanya sebagai kepala daerah.
"Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa menegaskan.
Dari kasus tersebut, Supendi didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor dalam dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (Antara)
Baca Juga:Diangkut 4 Bus, WNI Diamond Princess Dibawa ke Pelabuhan PLN Indramayu