Gara-gara Corona, Seluruh Sekolah di Depok Terpaksa Libur 2 Pekan

Ia mengatakan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 14 Maret 2020 | 18:53 WIB
Gara-gara Corona, Seluruh Sekolah di Depok Terpaksa Libur 2 Pekan
Ilustrasi. (suara.com/Andhiko)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan langkah pencegahan virus Corona di wilayahnya dengan cara meliburkan sekolah mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.

Himbau itu tertera dalam surat edaran yang dikeluarkam Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan Nomor: 443 / – Huk / Dinkes Tentang Tindakan Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

"Ada 10 imbauan yang dikeluarkan wali kota Depok di dalam surat edaran wali kota, termasuk meliburkan sekolah," kata Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2020).

Ia mengatakan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga:Sembuh Corona, Kondisi Terbaru Pasien 01 Warga Depok Sepulang ke Rumah

Dalam surat edaran itu wali kota menghimbau agar yang pertama, seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP /MTS, SMA/MA di Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;

Kedua, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;

Ketiga, Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;

Keempat, Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.

Kelima, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;

Baca Juga:Tertular Corona dari Pasien, Anies: Dokter dan Perawat Kerja Nonstop

Keenam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.

Ketujuh, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;

Kedelapan, Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

Kesembilan, Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

Kesepuluh, Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak