SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Ciamis mengumumkan lockdown selama satu bulan. Penetapan tersebut bakal diberlakukan mulai Selasa (31/3/2020) hingga satu bulan ke depan.
Penetapan lockdown tersebut diputuskan berdasarkan pertemuan yang berlangsung di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis pada Minggu (29/3/2020).
“Kami telah bersepakat memutuskan untuk Kabupaten Ciamis melaksanakan karantina lokal terbatas,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Alasan penetapan status lockdown terbatas tersebut ditetapkan karena dalam tiga hari terakhir, lonjakan pemudik terjadi signifikan dan pemudik tersebut ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) Virus Corona.
Baca Juga:Kota Bogor Siap Berlakukan Lockdown, Ini Rencana Skemanya
“Karena dalam 3 hari ini begitu luar biasa melonjak ODP terutama perantau mudik ke Ciamis dari zona merah tercatat dalam 3 hari 4.200 orang yang masuk zona merah ke Ciamis,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan lockdown tersebut, seluruh warga Ciamis diimbau tetap tinggal di rumah dan menerapkan pola hidup sehat.
Untuk diketahui, sebelumnya daerah tetangga Kabupaten Ciamis juga memberlakukan kebijakan local lockdown. Hal tersebut ditetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyusul meningkatnya kasus virus Corona COVID-19. Terkait penyebaran Corona di Tasikmalaya sudah ada lima warga yang positif terjangkit, 251 warga berstatus ODP dan 11 lainnya PDP.
Karantina wilayah berupa larangan angkutan umum atau sarana transportasi masuk wilayah Kota Tasikmalaya. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Isinya, memerintahkan seluruh pengusaha angkutan untuk menghentikan operasional umum AKAP, AKDP dan angkutan perbatasan baik yang masuk atau keluar kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Lockdown RT Hingga Kampung di Berbagai Daerah Indonesia
"Perintah itu terhitung mulai 29 maret pukul 00.00 WIB. Ini bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tasikmalaya," kata Budi Budiman seperti dilansir dari Ayotasik.com--jaringan Suara.com, Sabtu (28/3/2020).