SuaraJabar.id - Bus Antarkota Antarporvinsi (AKDP) yang masuk ke Kabupaten Purwakarta dari DKI Jakarta akan dibatasi. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah provinsi untuk pencegahan Virus Corona atau Covid-19.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan pemerintah provinsi untuk pembatasan AKDP dari ibu kota Jakarta. Ia menyebut, kondisi itu akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal.
"Kalau memang sudah ada tindakan itu Purwakarta tidak terlalu berat, dan ada satu pengusaha bus di Purwakarta sudah patuh berhenti sementara," Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Iwan Suroso seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Selasa (2/4/2020).
Selain bus dari Jakarta, Dishub Purwakarta juga berencana membatasi bus AKDP yang masuk atau melintas ke wilayah tersebut. Bus yang dibatasi terutama yang berasal dari zona merah wabah virus corona.
Baca Juga:Tambah 16 Orang, Total Pasien di RS Darurat Corona Capai 449 Orang
Untuk mewujudkannya, pihak Pemkab Purwakarta saat ini sedang membahas bersama stakeholder terkait sebelum kebijakan ini diberlakukan. Pada pelaksanaanya nanti, diharapkan tepat dan tidak menimbulkan hal di luar dugaan.
"Mekanismenya masih kita bahas, ini bukan pemblokiran melainkan pembatasan."
Saat dikonfirmasi jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Purwakarta, Iwan mengaku tidak mengetahuinya mengingat di Purwakarta tidak ada terminal C sekalipun.
"Ya kalau di kami ada terminal tentu nanti kan bisa dicek jumlah yang keluar masuk hingga ada pula retribusi pemungutan untuk masuk ke pajak daerah," ucap dia.
Untuk angkutan kota, Iwan memastikan tidak ada pemberhentian operasional, karena Purwakarta bukan merupakan zona merah.
Baca Juga:Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
"Kami hanya akan membatasi bus AKDP, kalau angkutan kota tetap beroperasi."