SuaraJabar.id - Selama 14 hari kawasan Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan menerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lamanya PSBB itu akan dievaluasi dan bisa diperpanjang.
PSBB di 5 daerah itu berlaku mulai, Rabu (15/4/2020).
"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal itu saat menyampaikan arahan kepada lima kepala daerah di Bodebek, kemarin," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin.
"Intensitas penerapannya, apakah tetap stabil, bisa dikurangi, atau malah ditambah," tambah dia.
Baca Juga:Pengguna KRL di Bogor Membludak Sejak Subuh, Petugas Curhat Kewalahan
Penerapan PSBB di lima daerah di Bodebek, adalah diberlakukan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, tapi untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, hanya diberlakukan di kecamatan tertentu yang dinilai sebagai "zona merah" penyebaran COVID-19.
Gubernur juga menyampaikan arahan, selama diberlakukan PSBB, ada bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kebupaten, untuk warga yang terdata pada data kemiskinan kota atau tetap keluarga sejahtera (DTKA) maupun data warga terdampak ekonomi akibat COVID-19 atau non-DTKS.
Menurut Dedie, warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui tujuh program yakni, program keluarga harapan (PKH), beras untuk keluarga sejahtera (Rastra), Bansos Presiden, dana desa, kartu prakerja, bantuan provinsi, serta bantuan kabupaten dan kota.
"Setiap warga yang terdata pada DTKS maupun non-DTKS hanya menerima satu program bantuan, tidak boleh menerima bantuan ganda, karena itu datanya harus valid," katanya. (Antara)
Baca Juga:Ikut Tahlilan Jenazah Positif Corona, 20 Warga Ciseeng Bogor Isolasi Diri