Depok Bakal Berlakukan PSBB Seperti Jakarta, Ini Keluhan Warga

PSBB di wilayah Depok, Bekasi, dan Bogor bakal dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 13 April 2020 | 19:52 WIB
Depok Bakal Berlakukan PSBB Seperti Jakarta, Ini Keluhan Warga
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/5).

SuaraJabar.id - Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Jawa Barat sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan. Nantinya PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi mulai berlaku pada 15 April 2020.

Kebijakan penarapan PSBB ini menuai beragam komentar dari masyarakat yang tinggal di wilayah Depok. Komentar pertama datang dari warga Cimanggis, Depok bernama Anugerah Ali (25).

Pria yang bekerja sebagai Freelancer ini mengaku harus kehilangan beberapa pekerjaanya ketika wabah corona menyerang. Terlebih kekinian, di kota tempat ia tinggal menerapkan kebijakan PSBB.

"(Job) Frelance pas ada COVID-19 udah mulai enggak ada job. Ditambah lagi PSBB makin makin saja," kata Anug kepada Suara.com, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

Sementara itu, hal serupa juga dikeluhkan oleh salah satu driver Ojek Online di Kawasan Margonda, Depok. Ia mengaku saat ini saja pendapatannya berkurang, terlebih dua hari lagi PSBB mulai diterapkan di Kota Depok.

"Ini saja udah sepi mas. Katanya enggak boleh bawa penumpang. enggak tahu kalau di Depok masih kita tunggu," katanya saat berbincang dengan Suara.com di depan Stasiun Pondok Cina.

Ia pun berharap kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Pemerintah Kota Depok agar para Driver Ojol bisa menarik penumpang di saat PSBB diterapkan.

Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek).

PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

Baca Juga:Tampilan Berubah! Muncul DJ Seksi di Situs Satgas Corona Pemkab Malang

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini