Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Begini Aturan PSBB di Bandung

Berdasarkan penjabarannya dalam gladi simulasi PSBB, setidaknya ada tiga ring yang akan menjadi pusat check point selama PSBB di Kota Bandung

Bangun Santoso
Minggu, 19 April 2020 | 17:18 WIB
Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Begini Aturan PSBB di Bandung
Sebagai ilustrasi: Suasana PSBB di Kota Bekasi hari kedua, Kamis (16/4/2020). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Ricky menyampaikan, salah satu aturan untuk roda empat yakni dilarang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas penumpang mobil atau dalam arti maksimal 4 orang dalam satu mobil.

"Kemudian untuk roda empat aturan main kita terapkan, roda empat pribadi itu sesuai aturan kapasitas yang diangkut hanya 50%. Jadi untuk kendaraan pribadi kapasitas angkut 4 orang, dia hanya boleh ada sopir dan penumpang di belakangnya, jaga jarak dan menggunakan masker, sarung tangan," katanya.

Begitu juga untuk kendaraan roda empat angkutan umum. Pihaknya juga mengimbau menggunakan masker bagi penumpang dan sopir, menggunakan sarung tangan, ada disinfektan atau hand sanitizer di dalam mobil atai bus, dan kapasitas angkut harus 50% dengan duduk jaga jarak aman.

Selain itu, Ricky memastikan jika personel di lapanhan sudah siap berjaga di beberapa titik perbatasan kota Bandung dengan daerah lain untuk mengecek kendaraan, suhu tubuh pengendara, hingga mengimbau pengendara melakukan physical distancing sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga:Khofifah Kumpulkan 3 Kepada Daerah Bahas PSBB, Risma Datang Pertama

"Untuk ring 3 dan ring 2 kita akan lakukan protokol kesehatan. Setiap kendaraan yang lewat kita ambil sampel, gunakan termogram diperiksa pakai masker dan sarung tangan atau tidak. Kalau kedapatan suhu di atas 33 atau 38 cc kami akan laporkan petugas kesehatan yang jaga diposko di ring 2 atau ring 3," katanya

Selain itu, pihaknya akan menanyakan tujuan perjalanan pengendara. Bila untuk urusan pekerjaan, pengendara dituntut menunjukkan bukti tanda pengenal karyawan atau Id card, atau membawa surat tugas dari instansi bersangkutan.

"Kalau memang untuk kerja tujuan perjalanannya mohon dibuktikan tanpa pengenal karyawan atau tanda pengemal dirinya, Id card, atau dia membawa surat tugas dari instansinya, itu boleh kita masukan untuk kendaran pribadi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak