Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Begini Aturan PSBB di Bandung

Berdasarkan penjabarannya dalam gladi simulasi PSBB, setidaknya ada tiga ring yang akan menjadi pusat check point selama PSBB di Kota Bandung

Bangun Santoso
Minggu, 19 April 2020 | 17:18 WIB
Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Begini Aturan PSBB di Bandung
Sebagai ilustrasi: Suasana PSBB di Kota Bekasi hari kedua, Kamis (16/4/2020). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Ricky menyampaikan, salah satu aturan untuk roda empat yakni dilarang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas penumpang mobil atau dalam arti maksimal 4 orang dalam satu mobil.

"Kemudian untuk roda empat aturan main kita terapkan, roda empat pribadi itu sesuai aturan kapasitas yang diangkut hanya 50%. Jadi untuk kendaraan pribadi kapasitas angkut 4 orang, dia hanya boleh ada sopir dan penumpang di belakangnya, jaga jarak dan menggunakan masker, sarung tangan," katanya.

Begitu juga untuk kendaraan roda empat angkutan umum. Pihaknya juga mengimbau menggunakan masker bagi penumpang dan sopir, menggunakan sarung tangan, ada disinfektan atau hand sanitizer di dalam mobil atai bus, dan kapasitas angkut harus 50% dengan duduk jaga jarak aman.

Selain itu, Ricky memastikan jika personel di lapanhan sudah siap berjaga di beberapa titik perbatasan kota Bandung dengan daerah lain untuk mengecek kendaraan, suhu tubuh pengendara, hingga mengimbau pengendara melakukan physical distancing sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga:Khofifah Kumpulkan 3 Kepada Daerah Bahas PSBB, Risma Datang Pertama

"Untuk ring 3 dan ring 2 kita akan lakukan protokol kesehatan. Setiap kendaraan yang lewat kita ambil sampel, gunakan termogram diperiksa pakai masker dan sarung tangan atau tidak. Kalau kedapatan suhu di atas 33 atau 38 cc kami akan laporkan petugas kesehatan yang jaga diposko di ring 2 atau ring 3," katanya

Selain itu, pihaknya akan menanyakan tujuan perjalanan pengendara. Bila untuk urusan pekerjaan, pengendara dituntut menunjukkan bukti tanda pengenal karyawan atau Id card, atau membawa surat tugas dari instansi bersangkutan.

"Kalau memang untuk kerja tujuan perjalanannya mohon dibuktikan tanpa pengenal karyawan atau tanda pengemal dirinya, Id card, atau dia membawa surat tugas dari instansinya, itu boleh kita masukan untuk kendaran pribadi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak