Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Begini Aturan PSBB di Bandung

Berdasarkan penjabarannya dalam gladi simulasi PSBB, setidaknya ada tiga ring yang akan menjadi pusat check point selama PSBB di Kota Bandung

Bangun Santoso
Minggu, 19 April 2020 | 17:18 WIB
Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Begini Aturan PSBB di Bandung
Sebagai ilustrasi: Suasana PSBB di Kota Bekasi hari kedua, Kamis (16/4/2020). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

SuaraJabar.id - Jelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Bandung menyiapkan beberapa langkah persiapan dan antisipasi.

Dilansir dari Ayobandung (jaringan Suara.com), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi menyebutkan, ada sejumlah titik pemeriksaan alias check point selama PSBB berlangsung.

Berdasarkan penjabarannya dalam gladi simulasi PSBB, setidaknya ada tiga ring yang akan menjadi pusat check point selama PSBB di Kota Bandung.

Ricky menyampaikan, wilayah yang termasuk dalam pemberlakukan penutupan akses lalu lintas selama PSBB Kota Bandung yakni kawasan Ring 1 yang berada di pusat kota, seperti jalan Ir. H. Juanda, Jalan Dipenogero, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, mal atau semacam pusat pembelajaan dan juga termasuk Pusat Pemerintahan. Di setiap check point ring 1 terdiri dari 36 personel gabungan.

Baca Juga:Khofifah Kumpulkan 3 Kepada Daerah Bahas PSBB, Risma Datang Pertama

Sementara untuk wilayah penyekatan kawasan Ring 2 personel gabungan akan diterjunkan di Gerbang Tol Buahbatu, Moch. Toha, Pasirkoja, Pasteur, Kopo, Jalan Sersan Bajuri, Jalan Gerlong Hilir, dan Jalan Gunung Batu. Di setiap check point ring 2 terdiri dari 29 personel gabungan.

Sedangkan pada dalam kawasan Ring 3 atau perbatasan wilayah yakni untuk wilayah Timur (Bundaran Cibiru), wilayah Barat (Jalan Cibeureum), wilayah Selatan (Jalan Moch. Toha) wilayah Utara Jalan Setiabudi (Eldorado). Di setiap check point ring 2 terdiri dari 29 personel gabungan.

"Dishub akan melakukan tugas di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 dalam lokasi check point," kata Ricky saat gladi simulasi penerapan PSBB di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).

Terkait teknis penerapan PSBB, jajaran dishub, kata Ricky akan berkoordinasi langsung dengan jajaran Polri, TNI, Satpol PP, hingga unsur kewilayahan.

"Cara bertindak di lapangan nanti, kami bersama petugas, satpol PP, dan kesehatan. Di Check point misal Ring 3, di Bundaran Cibiru kita akan menurunkan personel, 12 anggota polri, 2 TNI, 5 satpol pp, 5 Dishub, dan 5 unsur masyarakat kewilayahan," katanya.

Baca Juga:Ini yang Boleh dan Dilarang Dilakukan saat PSBB corona di Kota Bandung

Ricky juga menyampaikan, selama PSBB personel di lapangan akan melaksanakan penyekatan atau penutupan ruas jalan dan pengawasan pada lokasi yang ditentukan.

Selain menyiapkan fasilitas perlengkapan jalan, Ricky memastikan pihaknya akan menerjunkan personel di lapangan untuk membantu mengarahkan masyarakat setelah ada penutupan beberapa ruas jalan di kota Bandung.

"Di sini kami akan pemeriksaan atau cek point untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Roda dua terbagi kendaraan pribadi dan ojek. Sesuai aturan, ojek online atau pangkalan tidak boleh menarik penumpang, hanya boleh melakukan pengiriman barang," katanya.

Ricky juga mengatakan, petugas gabungan di lapangan akan melaksanakan razia kendaraan secara ketat untuk memeriksan protokol kesehatan berkendara seperti masker dan sarung tangan. Bahkan masyarakat yang tak mengikuti aturan akan dilarang memasuki atau pergi keluar kota Bandung.

"Kami akan periksa, dan kami akan edukasi penggunaan masker, dan penggunaan sarung tangan. Jika tidak sesuai aturan main harus balik kanan, kami sepakat akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan sarung tangan baik kendaraan roda dua ojek online, ojek pangkalan, dan motor pribadi. Kita akan suruh balik kanan, artinya tidak boleh masuk Kota Bandung," katanya.

Selain itu, khusus kendaraan roda empat, Ricky menyebut, personel gabungan akan melakukan pemeriksaan aturan protokol kesehatan jumlah penumpang hingga jarak aman.

Ricky menyampaikan, salah satu aturan untuk roda empat yakni dilarang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas penumpang mobil atau dalam arti maksimal 4 orang dalam satu mobil.

"Kemudian untuk roda empat aturan main kita terapkan, roda empat pribadi itu sesuai aturan kapasitas yang diangkut hanya 50%. Jadi untuk kendaraan pribadi kapasitas angkut 4 orang, dia hanya boleh ada sopir dan penumpang di belakangnya, jaga jarak dan menggunakan masker, sarung tangan," katanya.

Begitu juga untuk kendaraan roda empat angkutan umum. Pihaknya juga mengimbau menggunakan masker bagi penumpang dan sopir, menggunakan sarung tangan, ada disinfektan atau hand sanitizer di dalam mobil atai bus, dan kapasitas angkut harus 50% dengan duduk jaga jarak aman.

Selain itu, Ricky memastikan jika personel di lapanhan sudah siap berjaga di beberapa titik perbatasan kota Bandung dengan daerah lain untuk mengecek kendaraan, suhu tubuh pengendara, hingga mengimbau pengendara melakukan physical distancing sesuai protokol kesehatan.

"Untuk ring 3 dan ring 2 kita akan lakukan protokol kesehatan. Setiap kendaraan yang lewat kita ambil sampel, gunakan termogram diperiksa pakai masker dan sarung tangan atau tidak. Kalau kedapatan suhu di atas 33 atau 38 cc kami akan laporkan petugas kesehatan yang jaga diposko di ring 2 atau ring 3," katanya

Selain itu, pihaknya akan menanyakan tujuan perjalanan pengendara. Bila untuk urusan pekerjaan, pengendara dituntut menunjukkan bukti tanda pengenal karyawan atau Id card, atau membawa surat tugas dari instansi bersangkutan.

"Kalau memang untuk kerja tujuan perjalanannya mohon dibuktikan tanpa pengenal karyawan atau tanda pengemal dirinya, Id card, atau dia membawa surat tugas dari instansinya, itu boleh kita masukan untuk kendaran pribadi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini