Disekap 2 Bulan di Rumah, Aditya Gebuki dan Sundut Badan Pacar

"Berdasarkan keterangan tersangka (alasan disekap) bahwa pacarnya ini menangis ingin pulang," ucapnya.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 25 April 2020 | 20:47 WIB
Disekap 2 Bulan di Rumah, Aditya Gebuki dan Sundut Badan Pacar
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Seorang pemuda bernama Aditya (19) terpaksa harus mendekam di penjara lantaran melakukan aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap PM (20), yang merupakan kekasihnya. 

Dari pengungkapan kasus ini, korban diketahui telah disekap dan aniaya di rumah pelaku kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat selama dua bulan. 

"Tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban, saat ini sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Sabtu (25/4/2020).

Ia menuturkan, tersangka bernama Aditya (19) warga Garut dilaporkan korban yang merupakan kekasihnya inisial PM (20) ke polisi karena telah melakukan penyekapan dan penganiayaan.

Baca Juga:Ngeyel Buka saat PSBB, Sejumlah Toko di Makassar Ditutup Paksa Petugas

Korban, lanjut dia, berhasil melarikan diri dari rumah tersangka, kemudian meminta bantuan warga hingga akhirnya polisi menangkap pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.

"Berdasarkan keterangan tersangka (alasan disekap) bahwa pacarnya ini menangis ingin pulang," ucapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka tidak mau pacarnya pulang ke Jakarta hingga akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan menyundutnya dengan puntung rokok.

Sedangkan alasan korban ingin pulang ke Jakarta, kata Maradona, karena korban sudah tidak nyaman tinggal bersama dengan tersangka di Garut.

"Korban ini meminta untuk pulang namun tersangka tidak mau, maka terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.

Baca Juga:Mulai Malam ini hingga Besok, Jalanan di Medan Ditutup Polisi

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini