SuaraJabar.id - Pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut telah disepakati oleh kepala daerah di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang belum melaksanakan PSBB.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota 17 daerah di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020)
Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Tertinggi se-Jabar, PSBB Depok Bakal Diperpanjang
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ujar Emil.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga:Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan