SuaraJabar.id - Enam remaja nanggung, perkosa seorang belia berumur 15 tahun secara bergiliran. Bahkan korbannya sempat dicekoki tembakau gorila atau rokok sinte hingga korban berhalusinasi.
Para pelaku yang diantaranya berinisial Irfan Nurfajri (19), Dika Anggit Trigumilar (18), Dikri Septi Mulya Syahara (19), INB (17), WH (17) dan SB (14) tersebut, langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cipendeuy dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cimahi, setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro menuturkan, kejadian ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Bandung Barat, Maret 2020. Berawal saat korban diajak salah seorang pelaku berinisial WH ke salah satu rumah pelaku di Kampung Cininggul. Keduanya merupakan teman sepermainan.
Saat bersamaan, pelaku WH mengabari rekan-rekan lainnya untuk turut datang ke rumah tersebut, dengan iming-iming menggagahi korban.
Baca Juga:Tragis! Gadis SMP di Gresik Diperkosa 6 Kali di Kandang Ayam
"Sesampainya di rumah tersebut, korban dicekoki rokok sinte (gorila) yang mengandung narkotika," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Pada waktu itu, lanjut Redhoi, para pelaku juga tengah terpengaruh minuman keras, jenis tuak yang sengaja dibeli untuk pesta miras. Saat korban berhalusinasi efek dari menghisap gorila, para pelaku pun lalu menggagahi korban secara bergiliran.
"Pelaku ini melakukan pencabulan secara bergiliran, semua berperan yah," kata dia.
Setelah puas nafsu birahinya terpenuhi, korban pun dibiarkan tergulai lemas di rumah kosong tersebut. Namun setelah sadarkan diri, korban pun pulang begitu saja.
Selang hampir sebulan, orang tua korban kerap melihat korban merasa kesakitan, pada bagian (maaf) kemaluan. Orang tua korban mencoba menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Baca Juga:Tega! Pria Ini Perkosa Seorang Ibu di Depan Anak-anak
Karena terus didesak, korban pun mengakui apa yang pernah dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan apa yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian, dengam nomor laporan polisi LP.B / 302 / IV / 2020 / JBR / RES CIMAHI / SEK CIPENDEUY, tanggal 24 April 2020.
- 1
- 2