Usai Dicokok Polisi, Ferdian Paleka Nangis-nangis Minta Maaf

Sambil menangis, Ferdian Paleka meminta maaf kepada transpuan dan warga Bandung

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:18 WIB
Usai Dicokok Polisi, Ferdian Paleka Nangis-nangis Minta Maaf
Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020). [Suara.com/Cesar]

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang melarikan diri usai memberikan sembako berisi sampah ke transpuan alias waria. Setelah ditangkap, Ferdian menangis meminta maaf di hadapan awak media.

Saat Ferdian digelandang ke Polrestabes Bandung, ia tampak mengenakan baju khas tahanan berwarna oranye dengan masker kain berwarna hitam. Ferdian hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya yang membuat konten prank terhadap kaum transpuan.

Di hadapan awak media, Ferdian meminta maaf kepada para transpuan atas perbuatannya sambil menangis.

"Saya minta maaf sekali pada transpuan, terutama buat warga Bandung, buat transpuan yang sudah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, maafkan saya. Semoga saya dimaafkan," kata Ferdian dikutip dari Makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Foto Sebut Erick Thohir Bukan Pribumi Muslim, Benarkah?

Saat awak media menanyakan alasan Ferdian melarikan diri dan menghindar dari kejaran polisi, Ferdian mengaku ia ketakutan.

"Kenapa sembunyi? Kenapa kabur?" tanya awak media.

"Saya takut," jawab Ferdian sambil menunduk.

Untuk diketahui, pelarian Ferdian terhenti saat polisi berhasil menangkapnya di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Tak sendirian, Ferdian diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil dan Jamaludin.

Sebelumnya rekan Ferdian, Tubagus yang ikut dalam aksi prank tersebut telah menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh keluarganya.

Baca Juga:ABK WNI di Kapal China: Tidur Cuma 3 Jam, Makan Umpan dan Buang Mayat Teman

Dalam kasus tersebbut, polisi mengamankan satu unit mobil milik Ferdian yang ia gunakan saat melakukan aksi prank terhadap beberapa transpuan.

Akibat aksinya, Ferdian dan rekannya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini