Usai Dicokok Polisi, Ferdian Paleka Nangis-nangis Minta Maaf

Sambil menangis, Ferdian Paleka meminta maaf kepada transpuan dan warga Bandung

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:18 WIB
Usai Dicokok Polisi, Ferdian Paleka Nangis-nangis Minta Maaf
Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020). [Suara.com/Cesar]

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang melarikan diri usai memberikan sembako berisi sampah ke transpuan alias waria. Setelah ditangkap, Ferdian menangis meminta maaf di hadapan awak media.

Saat Ferdian digelandang ke Polrestabes Bandung, ia tampak mengenakan baju khas tahanan berwarna oranye dengan masker kain berwarna hitam. Ferdian hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya yang membuat konten prank terhadap kaum transpuan.

Di hadapan awak media, Ferdian meminta maaf kepada para transpuan atas perbuatannya sambil menangis.

"Saya minta maaf sekali pada transpuan, terutama buat warga Bandung, buat transpuan yang sudah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, maafkan saya. Semoga saya dimaafkan," kata Ferdian dikutip dari Makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Foto Sebut Erick Thohir Bukan Pribumi Muslim, Benarkah?

Saat awak media menanyakan alasan Ferdian melarikan diri dan menghindar dari kejaran polisi, Ferdian mengaku ia ketakutan.

"Kenapa sembunyi? Kenapa kabur?" tanya awak media.

"Saya takut," jawab Ferdian sambil menunduk.

Untuk diketahui, pelarian Ferdian terhenti saat polisi berhasil menangkapnya di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Tak sendirian, Ferdian diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil dan Jamaludin.

Sebelumnya rekan Ferdian, Tubagus yang ikut dalam aksi prank tersebut telah menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh keluarganya.

Baca Juga:ABK WNI di Kapal China: Tidur Cuma 3 Jam, Makan Umpan dan Buang Mayat Teman

Dalam kasus tersebbut, polisi mengamankan satu unit mobil milik Ferdian yang ia gunakan saat melakukan aksi prank terhadap beberapa transpuan.

Akibat aksinya, Ferdian dan rekannya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak