SuaraJabar.id - Pembunuh Adam Bajuri (25) yang berusaha melerai aksi tawuran antarkelompok di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (5/5/2020) lalu berhasil ditangkap Polres Metro Depok.
Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap Bajuri berjumlah tiga orang yakni, RS, A dan AL. Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi secara terpisah di waktu dan tempat berbeda.
Kapolrestro Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, aksi tawuran yang menewaskan satu orang warga Sukmajaya diotaki AL yang diamankan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Al masuk daftar pencarian orang, sudah kami amankan. Ia (AL) diamankan hari Minggu (10/5/2020) pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat."
Baca Juga:Waduh! Pemuda Sukabumi Tawuran Saat Ramadan, Ancam Warga yang Lagi Mengaji
Masih kata Azis, Al diketahui merupakan Ketua Geng Bujang Lapuk yang menjadi provokator tawuran maut setelah sahur yang menewaskan satu orang. Dalam peristiwa tawuran tersebut satu orang korban yaitu Adam Bajuri meninggal dunia.
Para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Sementara itu, RS dan Al diamankan di dua tempat berbeda setelah terlibat tawuran selepas sahur di Jalan Raya Pelni, Sukmajaya Depok beberapa hari lalu.
Azis mengatakan, mereka melakukan aksi tawuran di lokasi tersebut terlebih dahulu janjian di media sosial.
Baca Juga:Berniat Melerai Tawuran di Depok, Bajuri Tewas Dibacok
"RS dan Al ini sudah sering terlibat tawuran di sejumlah wilayah. Misalnya di Jalan Juanda, Sukmajaya dan Pancoran Mas. Namun kedua pelaku tak pernah kapok dan masih mengulangi perbuatannya, "kata Azis.
- 1
- 2