Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang

Bima Arya mengemukakan PSBB lanjutan tersebut merupakan PSBB proporsional pada masa transisi, tapi penerapannya sedikit berbeda dengan PSBB pertama hingga ketiga.

Chandra Iswinarno
Kamis, 04 Juni 2020 | 23:00 WIB
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
Wali Kota Bogor Bima Arya. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJabar.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor dilanjutkan hingga satu bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Kamis (4/6/2020) sore.

"Kami menyepakati melanjutkan penerapan PSBB proporsional di masa transisi ini," kata seperti dilansir Antara melalui youtube live di Balai Kota Bogor.

Bima Arya mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi penerapan PSBB transisi yang dihadiri Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Agus Subiyanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, Kepala Kajari Bogor Bambang Sutrisna serta Dan Denpom III/1 Bogor.

Hadir juga, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga:Nasib PSBB Kota Bogor Akan Diputuskan Wali Kota Bima Arya Selasa Sore Ini

Bima Arya mengemukakan PSBB lanjutan tersebut merupakan PSBB proporsional pada masa transisi, tapi penerapannya sedikit berbeda dengan PSBB pertama hingga ketiga.

Pada PSBB proporsional di masa transisi selama sebulan ke depan, jelas Bima, akan dilakukan penguatan pada aspek-aspek edukasi dan wilayah.

"Dalam forum rapat, Forkopimda mengusulkan, sangat penting untuk menguatkan wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan," katanya.

Bima menambahkan, melanjutkan PSBB proporsional di masa transisi selama sebulan ke depan, pertimbangannya adalah kajian dan pembahasan epiodemiologi.

"Masukan dari tim pakar epidemiologi, diperlukan waktu cukup untuk melakukan kajian dan pembahasan penurunan penyebaran Covid-19," katanya.

Baca Juga:Masih Banyak yang Melanggar, Pengendara Aturan PSBB Bogor Belum Ditilang

Pada PSBB pertama hingga ketiga, diperpanjang selama 14 hari dengan pertimbangan masa inkubasi virus corona atau Covid-19 selama 14 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak