Senin Hari Ini, 23 Mal di Bandung Dibuka Kembali

Pusat perbelanjaan mall akan kembali beroperasi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Juni 2020 | 07:00 WIB
Senin Hari Ini, 23 Mal di Bandung Dibuka Kembali
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Perubahan pasal 11 ayat 2 butir c menyebutkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mall tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha spa, karaoke, bioskop, salon, klinik kecantikan, massage, pusat kebugaran, dan area bermain anak.

Kemudian juga disebutkan persyaratan protokol kesehatan yang harus disiapkan bagi pusat perbelanjaan atau mall yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 (d) poin 4.

  1. Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan
  2. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room
  3. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang
  4. Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator
  5. Wajib menyediakan ruang isolasi dan ambulans yang siap dipakau setiap saat apabila diperlukan.

Baca Juga:Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan, 80 Mal di Jakarta Siap Dibuka Besok

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak