Kasus Sunda Empire, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ki Ageng Rangga Sasana Cs

Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 Juli 2020 | 17:18 WIB
Kasus Sunda Empire, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ki Ageng Rangga Sasana Cs
Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks oleh tiga terdakwa petinggi "Kekaisaran" Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.

Jaksa menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, pihaknya meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.

“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa seperti dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com.

"Untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajkan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.

Baca Juga:Sidang Kasus Sunda Empire, Advokat Sebut Perbedaan Versi Sejarah Hal Lumrah

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa dakwaan yang dibebankan pada tiga terdakwa telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dia mengatakan, sidang kasus dugaan penyebaran hoaks ini telah layak untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti serta para saksi di agenda persidangan selanjutnya.

“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan,” ungkap jaksa.

Ketiga terdakwa yang tengah menjalani proses peradilan merupakan petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak