Dipukul Bertubi-tubi dan Disetrum, Kuli Bangunan 5 Hari Disiksa Polisi

Hal itu diungkap anak Sarpan, M Sardi (20).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 09 Juli 2020 | 13:12 WIB
Dipukul Bertubi-tubi dan Disetrum, Kuli Bangunan 5 Hari Disiksa Polisi
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)

SuaraJabar.id - Seorang kuli bangunan, Sarpan ternyata 5 hari disiksa polisi di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Dia dihujani pukulan oleh polisi tersebut.

Hal itu diungkap anak Sarpan, M Sardi (20). Sardi menjelaskan jika ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan.

Selama ditahan, katanya, Sarpan diduga mendapat perlakukan kekerasan. Hal itu diketahui saat ibu kandungnya menjeguk.

“Ibu saya pun menerobos, tidak boleh masuk. Keluarga tersangka kenapa boleh? Alasannya tidak boleh-tidak boleh. Di mana keadilan ini. Padahal keterangan dia (Sarpan) kan saksi,” kata Sardi saat berdemo di depan kantor polisi Polsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7/2020) lalu.

Baca Juga:Orang Sekampung Demo, Sarpan Lolos Setelah Disiksa dan Disetrum Polisi

Dia bersama Warga Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar unjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan meminta ayahnya dibebaskan. Sebab ayahnya hanya menjadi seorang saksi kasus pembunuhan.

Disiksa sampai luka-luka

Sarpan menceritakan detik-detik dirinya digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara. Sarpan sempat disetrum oleh polisi di sel tahanan.

Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap polisi untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka pembunuhan itu.

Sarpan lelaki berusia 57 tahun. Sarpan merupakan warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:Disiksa Polisi, Dipaksa jadi Tersangka, Sarpan: Saya Sudah Seperti Binatang

Sarpan pun bisa bebas dan pulang ke rumah setelah kantor Polsek di demo warga. Tapi dia menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

Di dalam sel tahanan, Sarpan didiksa, dipukul dan diinjak-injak. Wabahnya sampai babak belur.

Ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia diamankan untuk sebagai saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu.

Saat disiksa, Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut.

Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah ditangkap pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan sembari menunjukkan bekas luka seperti dilansir SinarLampung.

Salah satu kejadian dalam penyiksaan polisi itu, Sarpan disuruh ke kamar mandi untuk cuci kaki. Lalu dia disuruh jongkok. Lututnya diletakan sebatang kayu.

Tak berhenti sampai di situ, kata Sarpan, dia bukan hanya diperlakukan seperti binatang dengan cara disiksa. Tapi, juga disetrum di dalam sel tahanan Polsek Percut Seituan.

“Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak oleh orang yang di dalam tahanan,” jelasnya sambil menangis.

Atas peristiwa itu, Sarpan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak mengetahui maksud dirinya disiksa.

“Saya sudah seperti ‘binatang’ dibuat di dalam sel tahanan. Bahkan ironisnya, saat diinterogasi, oknum Polisi menuding saya telah berselingkuh dengan pemilik rumah, dan ketahuan dengan Dodi Somanto. Dari itu, mengira saya yang membunuh si korban. Padahal, tudingan itu tidaklah benar,” terangnya.

“Padahal, awalnya diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun hal tersebut berbanding terbalik. Ternyata, sewaktu di dalam sel tahanan disiksa dan diintimidasi dengan disuruh mengaku jika telah membunuh si Dodi Somanto,” lanjutnya.

Sarpan mengaku dia bisa bebas dari Kantor Polisi, saat sejumlah warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, datang melakukan aksi demo di depan Polsek Percut Seituan.

“Sejumlah warga datang ke Polsek Percut Seituan meminta saya dibebaskan. Hal itu dilakukan lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat kondisi saat di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka dibagian wajah,” jawabnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan saat dikonfirmasi soal penyiksaan terhadap Sarpan, Kapolsek membantah.

“Tidak benar. Terima kasih atas informasinya,” jawab Kompol Otniel Siahaan lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini