SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengizinkan 4 sekolah di Bekasi mulai dibuka. Sekolah itu sudah boleh menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Senin (13/7/2020).
Protokol kesehatan ketat pun diberlakukan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan bahwa ada empat sekolah yang dijadikan percontohan KBM di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Keempatnya yakni SMPN 2 Bekasi, Sekolah Victory Plus Kemang Pratama, SDI Al Azhar Jaka Permai, dan SDN Pekayon Jaya 6.
"Besok baru ujicoba dua minggu. Bukan semua sekolah dibuka ya," kata Inayatullah kepada Ayobekasi.net (jaringan Suara.com), Minggu (12/7/2020).
Tahap ujicoba ini akan dievaluasi secara berkala. Baru setelah itu akan dilihat kemungkinan apakah bisa diteruskan dan diikuti sekolah lain atau tidak.
Baca Juga:Mendikbud Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka, Ini Syaratnya!
"Kita sesuaikan juga dengan kondisi yang ada bagaimana nanti," ujarnya.
Adapun sekolah lain yang ada di Kota Bekasi belum mengantongi izin menggelar KBM secara tatap muka. Misalnya saja sejumlah sekolah di Bekasi Utara yang masih mengandalkan KBM daring.
"Pakai Google Meet sama WA belajarnya," kata Sita, salah seorang orangtua siswa.
Mendikbud Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan sekolah dibukan saat pandemi corona. Hanya saja dia menegaskan bahwa pembukaan sekolah di zona hijau harus mengedepankan protokol kesehatan.
Kemendikbud bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:Senin Besok, PNS di Kabupaten Bekasi Apel Perdana di Lapangan
"Beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional, dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik," kata dia.
Kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah. Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.
"Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan," tambah Mendikbud.
Apabila ada orang tua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
"Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing," kata Mendikbud.
Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan monitoring untuk memeriksa kesiapan beberapa wilayah zona hijau yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka kembali.
"Jadi harapan kami adalah pemda dan kepala dinas itu bisa benar-benar mendukung proses ini, dan tentunya Kemendikbud di sini siap mendukung dan salah satu caranya adalah tentunya sumber dayanya kita jadikan fleksibel," tutur Mendikbud.
Kemendikbud juga telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
"BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ungkap Nadiem.