Senin Besok, PNS di Kabupaten Bekasi Apel Perdana di Lapangan

Setelah 3 bulan lebih ditiadakan akibat pandemi COVID-19 dengan mengacu pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 12 Juli 2020 | 14:13 WIB
Senin Besok, PNS di Kabupaten Bekasi Apel Perdana di Lapangan
Car Free Day Bekasi.. (Antara)

SuaraJabar.id - PNS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menggelar apel perdana pegawai mulai Senin (13/7/2020) besok. Setelah 3 bulan lebih ditiadakan akibat pandemi COVID-19 dengan mengacu pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

Upacara dilaksanakan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, penyanitasi tangan, dan menjaga jarak antarpeserta minimal satu meter.

"Rencananya pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkab Bekasi akan kembali diadakan terhitung mulai Senin 13 Juli 2020 besok," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Minggu (12/7/2020).

Uju mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktifitas sehari-hari di masa transisi pandemi COVID-19.

Baca Juga:Update Covid-19 12 Juli, Sehari Ada 404 Warga Jakarta Tertular Virus Corona

"Jangan anggap remeh karena wabah ini belum berakhir. Tetap patuhi anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19," kata dia.

Uju mengatakan kegiatan apel pagi pegawai sebelum melakukan rutinitas pekerjaan merupakan salah satu penerapan adaptasi kebiasaan baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Sebelum melakukan aktifitas kerja diawali dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk kecamatan dilaksanakan di halaman kantor kecamatan masing-masing," katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 800/2.574-BKPPD yang ditandatangani Uju pada akhir pekan ini mengacu Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-47/BKPPD Tahun 2020.

Uju menjelaskan surat yang ditujukan bagi jajaran kepala perangkat daerah itu mengatur sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:Amitabh Bachchan Terinfeksi Virus Corona, Begini Keterangan Dokternya!

Kegiatan apel pagi wajib diikuti pejabat eselon II, III, dan IV sedangkan bagi jabatan fungsional umum dan tertentu disilakan melaksanakan apel pagi di area kantor perangkat masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak