- Remaja inisial NS usia 13 tahun meninggal di Jampangkulon, Sukabumi, dengan penyebab yang masih diselidiki polisi.
- Pada Minggu (22/2/2026), DP3A Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan hukum dan medis forensik.
- DP3A mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyiapkan layanan konseling psikososial bagi keluarga korban terdampak.
SuaraJabar.id - Kasus meninggalnya seorang remaja laki-laki berinisial NS (13) di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial, kini mendapatkan atensi penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan pihaknya mengikuti secara seksama perkembangan kasus yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan tim forensik.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya NS 13 tahun di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Kami mengikuti secara seksama perkembangan kasus yang kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dan tim forensik,” ujar Agus Sanusi dilansir dari sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Minggu (22/2/2026).
Ia menekankan bahwa informasi mengenai penyebab meninggalnya korban masih dalam tahap penelusuran.
Baca Juga:Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
Agus Sanusi menambahkan, DP3A menghormati serta mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, DP3A Kabupaten Sukabumi menyampaikan lima sikap utama yang menjadi pedoman dalam menyikapi kasus kematian NS:
1. Dukungan Penuh Proses Penyelidikan
DP3A menghormati dan mendukung proses penyelidikan kepolisian, termasuk pemeriksaan medis dan uji laboratorium forensik, guna memastikan fakta secara objektif dan akurat sesuai kaidah hukum dan medis yang berlaku.
2. Koordinasi untuk Unsur Kekerasan Anak
Baca Juga:5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
DP3A akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait untuk memastikan apabila terdapat unsur kekerasan terhadap anak, maka penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Imbauan Bijak Bermedia Sosial
DP3A menghimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait identitas korban dan dugaan penyebab kejadian.
Agus Sanusi menegaskan bahwa hal ini penting untuk menjaga kondusifitas, melindungi martabat keluarga korban, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
4. Kesiapan Dukungan Psikososial
DP3A menyatakan kesiapan menyediakan dukungan layanan psikososial atau konseling bagi keluarga yang terdampak, bekerja sama dengan instansi teknis terkait apabila dibutuhkan.
5. Prioritas Perlindungan Anak & Refleksi Bersama
DP3A menegaskan kembali bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama. Pihaknya terus berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi guna mencegah terjadinya kekerasan atau peristiwa tragis serupa di masa mendatang.
Agus Sanusi menilai, kasus kematian NS ini menjadi pengingat bahwa setiap peristiwa yang melibatkan anak harus ditangani dengan profesionalisme, sensitif terhadap hak anak, serta berdasarkan fakta yang terverifikasi secara ilmiah dan hukum.
"Peristiwa ini juga menjadi refleksi bersama bagi kita semua untuk terus memperkuat peran keluarga, meningkatkan kepedulian, serta mempererat pengawasan bersama di lingkungan masyarakat demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.