Setelah menabrak korban, mobil yang dikendarai pelaku memutar balik ke arah selatan dan sempat menabrak seorang pengendara sepeda motor lainnya, lalu melarikan diri.
Menurut kapolres, pelaku bernama Pelor mengendarai kendaraan roda empat bernopol D-1229-SAD dalam keadaan mabuk, sehingga ugal-ugalan saat mengemudikan mobilnya.
"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," kata kapolres.
Atas kejadian itu, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden Jajaran melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari tersebut.
Baca Juga:Beredar Video Keluarga Pria Penghina Lagu 'Aisyah Istri Rasulullah' Diusir
Sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik pelaku di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.
Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.