SuaraJabar.id - Seorang ibu muda berinisial AN melahirkan bayinya di WC kantor tempat dia bekerja. Bayi itu dibuang lantaran hasil hubungan intim di luar nikah dengan sang pacar.
AN melahirkan sendiri bayi yang dibuangnya tersebut di WC, tempat ia bekerja. AN bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa.
Kasus ini bikin geger karena bayi yang dibuang itu dikuburkan disebuah kebun di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Hingga mayat bayi itu diseret-seret anjing dan ditemukan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan, kronologis pelaku AN melahirkan bayi Senin (13/7/2020) pukul 01.00 di kantor tempat pelaku bekerja di salah satu perusahaan permodalan di Kecamatan Salopa.
Baca Juga:Tewas Mengenaskan di Kebun, Bayi Bertangan Buntung karena Dimakan Anjing
"Persalinannya dilakukan sendiri di WC kantor pelaku bekerja. Pelaku sebagai karyawati di perusahaan cabang BUMN tersebut. Bayi yang dilahirkan sempat dimasukan ke dalam tas lalu sempat disimpan di gudang kantor," ungkap Siswo di Tasikmalaya, Kamis siang.
AN memang sering menginap di tempat kerjanya. Sehingga melakukan persalinan bayi hasil hubungan tanpa status pernikahan pun dilakukan di kantornya.
"Pelaku pagi harinya Selasa membawa jasad bayi dari tempat kerjanya untuk dikuburkan di daerah asalnya di lahan perkebunan di Kampung Pasanggrahan Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng," papar Siswo.
Pada hari Rabu (15/7/2020) tersangka AN mengubur dan membuang bayi. Sebelum ditemukan oleh oleh warga setempat yang sedang berburu di lahan perkebunan hutan tersebut.
"Pelaku mengubur jasad bayi dengan menggunakan arit, sehingga dikubur dalam lubang yang tidak dalam. Sampai digali oleh anjing," kata Siswo.
Baca Juga:Mayat Bayi Diseret Anjing Dibuang Ibunya, Hasil Hubungan di Luar Nikah
Sementara itu, pelaku AN mengaku ia nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena bingung. Ia pernah mencoba meminta tanggung jawab untuk dinikahi kepada pacarnya yang bersinial K.
- 1
- 2