"Apa harus baca syahadat dulu makan makanan ini," komentar warganet lagi.
Penjelasan MUI
Ramainya kabar tentang klepon bukan jajanan Islami membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasuruan memberikan penjelasan. Ketua MUI Pasuruan, KH Nurul Huda menegaskan bahwa jajanan klepon adalah makanan halal dan Islami.
Kiai Nurul Huda juga mengatakan tidak ada alasan pasti yang membuat kue bertabur parutan kelapa itu disebut tidak Islami.
Baca Juga:Bahan-bahan Resep Klepon Islami, Bahan Dijamin Halal dan Sederhana
"Klepon itu makanannya orang-orang zaman dahulu, orang Islam zaman dahulu di Pasuruan. Itu makanan halal, kalau halal ya Islami. Bahan-bahannya juga halal, sama seperti jemblem," kata NH Nurul Huda seerti yang dikutip Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Ia pun meminta agar masyarakat didak mempersoalkan lagi tentang kue klepon itu.
Selain MUI Pasuruan, Ustaz Wahy Afif al-Ghifli juga mengatakan hal senada. Kue klepon halal dikonsumsi asalkan bahan pembuatannya tidak tercampur barang najis.
"Tidak tepat itu, Insyaallah klepon halalan toyyiban, jika bahan untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal," kata Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ia juga mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, melainkan yang ada hanya makanan halal dan haram.
Baca Juga:Resep Membuat Klepon Islami, Bahannya Sederhana dan Dijamin Halal
"Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar'i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar'i, padahal dia lahir besar dan makan di Indonesia semacam klepon, gethuk tempe, awug, dan lain-lain enggak ada di Arab," ungkapnya.