Mengapa Makam Sesepuh Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kuningan Disegel Paksa?

Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi protes dengan penyegalan itu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 Juli 2020 | 12:59 WIB
Mengapa Makam Sesepuh Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kuningan Disegel Paksa?
Bangunan makam tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. [Foto: AyoTasik]

SuaraJabar.id - Bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan disegel paksa oleh Pemkab Kuningan. Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi protes dengan penyegalan itu.

Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi merupakan gabungan dari sejumlah kelompok masyarakat di Cirebon, seperti Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), maupun Cherbon Feminist.

Kelompok ini menjadi bagian dari 112 kelompok masyarakat se-Indonesia lainnya yang telah membentuk Koalisi Dukung Akur.

Sesuai namanya, mereka memberikan dukungan bagi masyarakat Akur Sunda Wiwitan, salah satunya melalui petisi pada https://www.change.org/sundawiwitan.

Baca Juga:Kadernya Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, PDIP Jabar Minta Maaf

Koordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi, Marzuki Wahid mengingatkan Pemkab Kuningan, seluruh kelas masyarakat di Indonesia memiliki hak setara di hadapan demokrasi.

Kelompok mayoritas harusnya melindungi hak ekspresi kelompok minoritas.

"Tindakan penyegelan itu sudah diskriminasi. Kami mengkritik penyegelan itu yang seharusnya tidak terjadi, sebab pemerintah wajib melindungi warga dengan keyakinan apapun," katanya.

Menurutnya, hak masyarakat pulalah bila tak menyetujui pembangunan bakal makam. Namun, upaya penggalangan disertai kekerasan tak boleh terjadi.

Dia mengingatkan, masyarakat Akur Sunda Wiwitan merupakan gugusan masyarakat yang eksistensinya telah ada sejak Indonesia belum merdeka.

Baca Juga:Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM

Mereka turut berjuang melawan penjajah Belanda.

"Karena itu, keberadaannya legal dan sah sebagai bagian bangsa Indonesia. Mereka juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyangga Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.

Konsekuensinya, masyarakat Akur Sunda Wiwitan pun memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama dan kepercayaan yang lain.

Pihaknya mendorong semua pihak justru saling menolong dan membantu masyarakat adat.

Segel pada bakal makam di Curug Go'ong pun dimintanya dibuka agar pembangunan kembali dilakukan.

"Bagaimanapun, sesama manusia harus saling tolong menolong," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini