Mengapa Makam Sesepuh Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kuningan Disegel Paksa?

Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi protes dengan penyegalan itu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 Juli 2020 | 12:59 WIB
Mengapa Makam Sesepuh Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kuningan Disegel Paksa?
Bangunan makam tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. [Foto: AyoTasik]

"Karena itu, keberadaannya legal dan sah sebagai bagian bangsa Indonesia. Mereka juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyangga Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.

Konsekuensinya, masyarakat Akur Sunda Wiwitan pun memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama dan kepercayaan yang lain.

Pihaknya mendorong semua pihak justru saling menolong dan membantu masyarakat adat.

Segel pada bakal makam di Curug Go'ong pun dimintanya dibuka agar pembangunan kembali dilakukan.

Baca Juga:Kadernya Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, PDIP Jabar Minta Maaf

"Bagaimanapun, sesama manusia harus saling tolong menolong," cetusnya.

Seirama, KH Husein Muhammad dari Fahmina Institute mengemukakan, hak berkeyakinan seseorang merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dipaksakan siapapun.

"Pihak lain tak seharusnya memiliki hak menghakimi," ujarnya.

Pada alam demokrasi, sejatinya tiada porsi mayoritas atau minoritas, melainkan hanya hak asasi manusia. Masyarakat Akur Sunda Wiwitan sendiri dalam hal ini membangun bakal makam di atas lahan pribadi sehingga berhak memanfaatkannya.

Terpisah, kisruh Curug Go'ong rupanya pula menyita perhatian serius DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan, terutama berkaitan munculnya instruksi DPP PDI Perjuangan agar Bupati Kuningan mengkaji ulang sekaligus mengevaluasi penyegelan.

Baca Juga:Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM

"Masalah ini menjadi penting karena terkait hubungan antar kelompok masyarakat," Ketua DPD PKS Kuningan, Agus Budiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak