Cegah Covid-19, Bupati Purwakarta Larang Acara Hiburan Agustusan

Anne tengah menyiapkan surat edaran larangan acara Agustusan. Surat edaran itu akan langsung disebar ke setiap kecamatan dan desa di wilayah Purwakarta.

Erick Tanjung
Senin, 03 Agustus 2020 | 20:44 WIB
Cegah Covid-19, Bupati Purwakarta Larang Acara Hiburan Agustusan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika larang acara hiburan Agustusan saat pandemi COVID-19. (ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

SuaraJabar.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang kegiatan hiburan pada perayaan 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Larangan itu guna mencegah potensi penyebaran wabah corona.

"Untuk kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena pasti mengundang kerumunan massa," kata Anne, di Purwakarta, Senin (3/8/2020).

Saat ini, Anne tengah menyiapkan surat edaran baru mengenai larangan Agustusan tersebut. Nantinya, surat edaran itu akan langsung disebar ke setiap kecamatan dan desa di wilayah Purwakarta.

"Jadi pihak kecamatan atau desa yang akan langsung menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan kegiatan hiburan Agustusan itu," ujarnya.

Baca Juga:Banyak Pejabat Jabar Positif Corona, Bupati Purwakarta Ogah ke Luar Rumah

Hal itu ia sampaikan karena biasanya kegiatan hiburan Agustusan selalu digelar dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI.

Menurut dia, wabah virus corona hingga saat ini masih mengancam. Karenanya, tidak elok jika masyarakat masih menggelar kegiatan yang bisa mengundang kerumunan di tengah situasi pandemi ini.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggelar acara yang bisa mengundang keramaian.

Anne juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Antara)

Baca Juga:3 Kepala Daerah di Jabar Positif Corona, Giliar Bupati Purwakarta Mau Tes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini