Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp 50 Juta

Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 10 Agustus 2020 | 17:43 WIB
Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp 50 Juta
Kecelakaan maut di Tol Cipali (Kolase foto/istimewa)

11 Kali Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto mengatakan sudah terdapat 11 kasus kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berpindah jalur berlawanan selama Januari sampai Agustus 2020.

"Di Tol Cipali ini informasi yang saya terima di tahun 2020 sudah 11 kali kecelakaan yang menyeberang, maksudnya yaitu dari jalur A ke B dan sebaliknya," kata Brigjen Pol Kushariyanto.

Kushariyanto mengatakan sepanjang jalur Cipali ini pemisah antara jalur A dan B ini hanya sebatas cekungan saja.

Baca Juga:Sopir Elf yang Tewas Kecelakaan Maut di Cipali Keluhkan Sakit Asam Urat

Sehingga kecelakaan berpindah jalur bisa dimungkinkan terjadi dan ini bisa menimbulkan korban yang jumlahnya tidaklah sedikit.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada operator jalan Tol Cikopo-Palimanan, agar bisa segerakan mungkin membuat pemisah dengan batasan seperti di Tol Cikampek.

"Ini kalau di tengah-tengah ada pemisah minimal bisa menghambat. Untuk itu kami mengimbau kepada operator jalan tol untuk membangun pemisah jalan," ujarnya.

Bahkan dia mengatakan di Tol Cipali itu bukanya minim pemisah, namun memang tidak ada pembatas sama sekali antara jalur A dan B.

"Ini bukan minim, memang karena tidak ada pembatas jalan," katanya. (Antara)

Baca Juga:Sunad Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Baru 1 Tahun Jadi Sopir Elf Travel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak