SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga Depok menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan 17 Agustus yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI itu karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus positif, di tambah lagi Depok masuk dalam zona merah.
"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Idris melalui keteranganta, Selasa (11/8/2020).
Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi.
Baca Juga:Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya
"Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, " katanya.
Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);
Lalu ke dua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," kata Idris.
Ia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Baca Juga:9 Pahlawan Nasional Paling Fenomenal, Salah Satunya Jenderal Sudirman
Dan keempat pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.