Serasa Sudah Tak Ada Corona, Banyak Warga Bandung di Pasar Tak Pakai Masker

Tak pakai masker akan disita KTP-nya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:13 WIB
Serasa Sudah Tak Ada Corona, Banyak Warga Bandung di Pasar Tak Pakai Masker
Pedagang wanita saat diberi hukuman oleh petugas karena tak mengenakan masker. (istimewa).

SuaraJabar.id - Banyak warga Kota Bandung yang tak pakai masker saat ke pasar dan tempat umum. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung banyak menangkap para warga yang tak pakai masker.

Kebanyakan yang ditangkap di pasar tradisional. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan data itu dihimpun selama Operasi Simpatik yang dilakukan sejak sepekan lalu di sejumlah ruang publik.

"Di pasar dalam satu hari, ada 7 orang di pasar itu," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Para pelanggar yang ditemui, menurutnya banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker. Meski begitu, pihaknya tetap menegur dan meminta identitas untuk dicatat.

Baca Juga:PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 31 Agustus

"Kebanyakan sih lupa, tapi tetap kita kenakan sanksi berupa sanksi teguran dan tertulis. Kami minta data (identitas) sebagai catatan," katanya.

Selain itu, menurutnya Operasi Simpatik juga dilakukan terhadap sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.

Dalam setiap harinya Satpol PP melakukan tiga kegiatan pengawasan. Sejauh ini menurutnya belum ada warga yang dikenakan sanksi hingga berbentuk denda sebesar Rp100 ribu. Sanksi yang diterapkan menurutnya masih sebatas sanksi ringan dan sedang.

"Kita kan sekarang sudah sanksi ringan, nah nanti kalau yang bersangkutan ketahuan lagi nggak pakai masker kita lakukan sanksi sedang tahan identitas dan sanksi sosial lainnya," kata dia.

Sedangkan untuk tempat usaha yang juga melanggar peraturan soal protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, juga bakal dikenakan denda lebih besar.

Baca Juga:Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara

Menurutnya sanksi denda yang dikenakan bisa hingga Rp 1 juta.

"Pembebanan terhadap tempat usaha sampai Rp1 juta. (Pelanggar) jam operasional pembebanan biaya paksa sekarang sudah ada di Perwali Nomor 43," kata dia.

Sementara itu, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung saat ini memberlakukan upaya penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar Kota Bandung dengan lebih ketat.

Salah satu caranya adalah dengan menahan KTP pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Heri Heryawan mengatakan, hal ini dilakukan karena di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jumlah pengunjung pasar mulai berangsur-angsur normal. Sehingga, pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus digalakkan.

"(Transaksi) pasar online di masa AKB jadi rendah karena pembeli sudah balik lagi. Di satu sisi ekonomi kembali bergerak, tetap khawatir ada penumpukan pembeli dan pedagang di pasar," ungkap Heri saat ditemui di Balai Kota Bandung.

"Kita konsisten lakukan ikhtiar pelaksanaan protokol wajib pakai masker. Penahanan KTP bagi para pelanggar ini hukuman ringan," jelasnya.

Ia mengatakan, penahanan KTP tersebut hanya diberlakukan untuk pengunjung pasar. Pengunjung bisa kembali mendapatkan KTP-nya yang ditahan bila sudah mengenakan masker.

"Tapi setelah bisa menunjukan pakai masker, akan dikembalikan. KTP ditahan dan disimpan di Satpol PP (yang bertugas di pasar), baru sebatas itu," ungkapnya.

Sementara untuk pedagang pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, ia mengatakan, akan ada sanksi berupa penundaan penertiban STPD atau SPPU. Hal tersebut akan dilakukan apabila sanksi teguran tidak diindahkan.

"Kami akan mencatat (pedagang) pelangggar yang tidak pakai masker atau pelanggaran protokol kesehatan untuk menahan SPTD atau SPPU. Ditegur dulu, kalau bandel baru (ditindak)," ungkapnya.

Selain mengenakan masker, ia meminta para pedagang pasar untuk menyediakan hand sanitzer dan memasang partisi plastik di kiosnya yang memisahkan jarak antar-pedagang maupun antara pembeli dan pedagang. Adapun sanksi akan mulai diterapkan bulan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini