SuaraJabar.id - Bintang Preman Pensiun ditangkap karena pakai sabu. Dia adalah Zulfikar atau yang kerap memerankan sosok Jamal.
Jamal kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Jamal kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, di kamar kostnya, di Jalan Arcamanik, Kota Bandung.
Jamal tertangkap, Kamis (26/8/2020) malam.
Penangkapan terhadap Jamal, merupakan pengembangan setelah sebelumnya di hari yang sama, polisi menangkap pria berinisial AA, yang merupakan kurir Jamal, untuk mengambil pesanan sabu.
Baca Juga:Selundupkan Narkoba, Oknum Kemenhub Ngaku Dapat Pesanan dari Napi
"Barang bukti yang diamankan ada satu bong milik dia (Jamal) dan sabu seberat 0,38," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat menggelar ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).
Ulung menuturkan, setelah ditangkap, penyidik pun lakukan pemeriksaan urine, terhadap Jamal. Dan hasilnya. Jama positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Di dunia narkotika, Jamal bukanlah pemain baru. Ia pernah tertangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung, pada beberapa bulan lalu, karena mengkonsumsi sabu. Namun penahanan ditangguhkan, karena Jamal mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Untuk kali, proses hukum terhadap Jamal, tetap dilanjutkan. Terkait nanti ada permintaan untuk penangguhan agar dilakukan rehabilitasi, hal itu akan diserahkan kepada hakim di pengadilan.
"Nanti tergantung, yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar, apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba," katanya.
Baca Juga:Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar
Sementara itu, soal alasan Jamal berurusan lagi dengan narkoba, lanjut Ulung, ia Jamal mengaku sudah kecanduan.
"Karena mungkin sudah terbiasa, atau kecanduan juga, dia pernah memakai sama teman-temannya, mungkin dia tergiur," ucapnya.
Polisi dalam penangkapan terhadap Jamal, menerapkan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Jamal sendiri sempat mengaku, sepinya job dia sebagai artis, menjadi salah satu penyebab ia kembali terjerumus ke narkoba.
"Karena sepi job saja," kata Jamal, sambil melempar senyum.
Namun Jamal menegaskan, tidak hanya sepinya pekerjaan, banyak hal lainnya yang ia tidak jelaskan, sampai ia kembali mengkonsumsi sabu-sabu.
"Banyak hal lah," katanya.
Jamal pun menyatakan permintaan maaf terhadap pihak keluarga serta masyarakat umum lainnya, terkait dengan tertangkapnya ia kembali gara-gara urusan narkoba.
"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami, memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira