Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi.
Untuk lebih lanjut kata dia, sanksi akan diberikan usai keluarnya peraturan walikota (Perwal).
"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun, " tutur dia.
Lienda mengakui, sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup
Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.
"Semua kebijakan pasti ada keberatan. Tapi kita melihat kebijakan lebih besar untuk kesehatan masyarakat. Kalau penjual makanan boleh take away. Tapi kita batasi sampai jam 20.00 WIB malam."
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan jam malam yang diberlakukan kepada berbagai jenis usaha yang dimulai pada Senin (31/8/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengemukakan, penerapan jam operasional pusat belanja, kafe, rumah makan, mini market, super market hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020).
Pantauan di lokasi sejumlah pusat belanja, kafe, mini market dan super market tutup tepat pada pukul 18.00 WIB atau saat Azan Magrib.
Baca Juga:Jam Malam di Depok: Mal, Kafe, dan Minimarket Mulai Tutup Pas Maghrib
Namun, masih ada saja warung makan yang masih buka melayani warga yang membeli.