Eks Kepala BPN Badung Bunuh Diri, Keluarga: Jalannya Sudah Seperti Ini

Keluarga Tri Nugraha mengaku mengikhlaskan kepergian pria yang tersangkut dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah itu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 September 2020 | 13:20 WIB
Eks Kepala BPN Badung Bunuh Diri, Keluarga: Jalannya Sudah Seperti Ini
Prosesi pemakaman mantan Kepala BPN Badung di TPU Cikutra, Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).

SuaraJabar.id - Jenazah mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha tiba di Kota Bandung Rabu pagi (2/9/2020). Setibanya di Bandung, jenazah Tri dibawa ke rumah duka di Jalan Setiabudi kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Cikutra, Kota Bandung.

Jenazah Tri dikebumikan di samping makam orangtuanya sekira pukul 10 WIB. Keluarga, istri serta kedua anak almarhum terlihat menghadiri prosesi pemakaman.

Kakak kandung Tri, Dewi Anggraeni mengaku tak menyangka jika sosok yang ia kenal periang tersandung masalah hukum. Menurutnya, Tri tidak pernah menceritakan masalah apapun jika tengah berkumpul bersama keluarga.

"Dia adik yang baik buat kami. Dan cukup bertanggung jawab. Enggak ada cerita apapun sebelumnya. Amarhum orang yang ceria sampai detik-detik terakhir masih ceria," kata Dewi saat ditemui usai pemakaman.

Dewi mengatakan, kematian almarhum baru diketahui keluarga sekira pukul 18.00 WIB. Kabar ini pertama kali diketahui oleh istri almarhum yang tengah berada di Jakarta.

"Terkahir komunikasi satu minggu yang lalu, hari Sabtu ngobrol deket rumahnya. Kita sering komunikasi," katanya.

Dewi mengatakan almarhum meninggalkan satu istri dan dua anak. Almarhum juga baru memiliki cucu. Terkait soal kejadian bunuh diri yang dilakukan almarhum, Dewi mengatakan pihak keluarga sudah ikhlas atas itu.

"Kami sudah mengikhlaskan sudah jalannya seperti ini. Kami berdoa meminta semua pihak agar lapang jalannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bunuh diri dilakukan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha (53), pada Senin (31/8/2020).

Ia menembak dadanya sendiri saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Tri tersangkut dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.

Ia mengatakan setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri ke dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 WITA petugas langsung membawanya ke mobil tahanan menuju RS Bros.

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.

"Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," lanjutnya.

Kejadian bunuh diri yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar dan BPN Badung ini berawal saat dia akan dipindah dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju LP. Di hari kejadian, Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA. Sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," jelasnya.

Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," katanya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bali, tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.

"Nah ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," ucap Maryono.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini