Kemendagri Minta Daerah Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 September 2020 | 08:52 WIB
Kemendagri Minta Daerah Gelar Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Gerakan Masyarakat Sipil untuk “Pilkada Sehat”, Jumat (14/08/2020), di D Hotel, Jakarta. (Dok : Kemendagri)

SuaraJabar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayahnya masing-masing guna menekan penyebaran Covid-19 saat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa menyebutkan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan rakor tersebut yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

Surat tersebut juga, lanjut Benni, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Selain itu ada juga  instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah .

Benni menegaskan, nantinya diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi," kata Benni dilansir Antara, Selasa (15/9/2020).

Rapat itu, kata dia, akan membahas, antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dia berharap rapat itu dapat dilaksanakan paling lambat pada Jumat (18/9) dan nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.

"Kemendagri berharap rakor ini berjalan dengan lancar dan sukses sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU serta Peraturan Bawaslu," tutup Benni.

Baca Juga:Penderita Sleep Apnea 3 Kali Lipat Berisiko Mati Akibat Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak