Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:57 WIB
Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
Sidang Putusan 4 Karyawan MeMiles yang diputus bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. [Antara]

Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak