Bank Dunia Respon Positif Omnibus Law, Veronica Koman: Harus Ditolak

Veronica Koman mengatakan adanya dukungan dari Bank Dunia tersebut menandakan UU Omnibus Law Cipta Kerja memang harus ditolak.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Bank Dunia Respon Positif Omnibus Law, Veronica Koman: Harus Ditolak
Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). [dokumentasi]

SuaraJabar.id - Bank Dunia melalui pernyataan tertulisnya mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

Pernyataan ini langsung direspon Pengacara HAM Veronica Koman. Lewat jejaring Twitter pribadinya, Veronica Koman menyoroti Bank Dunia yang mulai menyambut positif adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Veronica Koman mengatakan adanya dukungan dari Bank Dunia tersebut menandakan UU Omnibus Law Cipta Kerja memang harus ditolak.

"Bank Dunia mendukung Omnibus itu semakin menandakan Omnibus harus ditolak," ujarnya, Jumat (16/10/2020) malam.

Baca Juga:Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Kicauan Veronica Koman Sebut Dukungan Bank Dunia Semakin Menandakan Omnibus Law Harus Ditolak (Twitter/@veronicakoman).
Kicauan Veronica Koman Sebut Dukungan Bank Dunia Semakin Menandakan Omnibus Law Harus Ditolak (Twitter/@veronicakoman).

Senada dengan Veronica Koman, Wartawan Senior Farid Gaban pun ikut mengomentari kabar Bank Dunia yang disebut mendukung UU Cipta Kerja Omnibus Law ini.

Farid Gaban mengaku tidak heran mendengar kabar tersebut. Pasalnya, ia memang menilai ruh dari UU Cipta Kerja Omnibus Law adalah liberalisasi ekonomi.

"Bank Dunia mendukung Omnibus? Tak mengerankan. Ruh dari Omnibus memang liberalisasi ekonomi dan finansial," ungkapnya, Jumat (16/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Farid Gaban pun mengutarakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja memang selaras dengan prinsip kerja Bank Dunia.

"Sesuai arahan Bank Dunia dan selaras dengan prinsip-prinsip neoliberalisme ala Washington Consensus," imbu Farid Gaban.

Baca Juga:Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya Bank Dunia merilis pendapat, dengan UU Cipta Kerja yang menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Dalam penyataan yang mencantumkan nama Senior Eksternal Officer, Bank Dunia Lestari Boediono, juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.

Bank Dunia juga mengingatkan, Implementasi dari Undang-undang secara konsisten akan sangat penting, dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini