SuaraJabar.id - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi melaporkan Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Polres Jember, Senin (20/10/2020).
Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan Gus Nur yang diduga memfitnah Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya ketika menjadi narasumber di channel Youtube, Refly Harun.
“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub dilansir suarajatim.id, Selasa (20/10/2020).
Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.
Baca Juga:Gus Nur Bongkar 'Borok' NU di Rezim Jokowi: Kiai Main Duit sampai Ada PKI
“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.
Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.
“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.
Ayub meminta Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.
“Agar masyarakat NU tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini,” katanya.
Baca Juga:Buntut Panjang, 3 Penyataan Gus Nur Ungkap Keburukan Rezim Jokowi
Cuplikan video pernyataan Gus Nur itu sudah menyebar di media sosial.
- 1
- 2