Selain Bunuh Ibu Hamil, Pelaku Juga Bawa Kabur HP hingga Cincin Korban

Pelaku S berupaya menutup jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam dan keluar melalui jendela.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Selain Bunuh Ibu Hamil, Pelaku Juga Bawa Kabur HP hingga Cincin Korban
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan ibu hamil di Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020). ANTARA/Bagus Rizaldi

SuaraJabar.id - Pria berinisial S (47) tidak hanya membunuh ibu hamil berinisial NY (34). Pelaku juga membawa kabur perhiasan dan harta korban dalam pelariannya ke Jawa Tengah.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, mengatakan dalam kasus ini polisi juga menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada S.

"Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Di antaranya cincin, kartu ATM, dan ponselnya. Korban sedang hamil tujuh bulan," kata Kurniawan, di Kantor Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020).

Setelah mengambil harta NY, Kurniawan mengatakan pelaku S berupaya menutup jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam dan keluar melalui jendela.

"Kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah," kata dia.

Selanjutnya itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Bimantoro, menyebut S lalu melarikan diri menggunakan angkutan umum ke daerah Tasikmalaya untuk singgah di rumah rekannya untuk membawa pakaian.

"Setelah Tasikmalaya, baru dia berangkat ke Banjarnegara (Jawa Tengah), ke tempat rekanannya," katanya.

Bimantoro menyebut S pergi ke Banjarnegara memang untuk bersembunyi dari perbuatannya. Karena tidak lama setelah peristiwa pembunuhan, polisi memang langsung menyelidiki kasus itu.

Akhirnya S tertangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 pada siang hari. Polisi langsung meringkus dan menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan NY..

Polisi menjerat S dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak