SK UMK 2020 ini dikeluarkan setelah serikat buruh mengecam Ridwan Kamil yang sebelumnya hanya menyetujui kenaikan UMK 2020 melalui Surat Edaran (SE).
Kementerian Ketenagakerjaan saat itu memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51 persen. Hal itu mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kenaikan tersebut, ditetapakan UMK tahun 2020 untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.028.531.
"Buruh juga rakyat yang harus dilindungi. Buruh juga terkena dampak pandemi. Pertumbuhan ekonomi memang minus, tapi inflasi tetap naik dan komponen KHL juga ditambah. Tidak ada alasan UMK untuk tidak naik. Untuk semua buruh di Kabupaten Sukabumi, bila cara santun kita diabaikan, bersiaplah untuk mogok kerja pada tanggal 18,19, dan 20 November 2020," tegas Popon dalam keterangan videonya.
Tuntutan kenaikan UMK tahun 2021 itu menyusul sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tak akan naik di tahun 2021. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil membeberkan sejumlah alasan lain mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP provinsi itu pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.
"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (2/11/2020).