SuaraJabar.id - Rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) menjadi sorotan publik. Sebab, pentolan FPI itu sejak 3 tahun lalu berada di luar negeri setelah sempat terjerat beberapa kasus di tanah air.
Lantas apakah setibanya Rizieq di Indonesia bakal ditangkap oleh aparat kepolisian?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono seperti disitat dari Hops.id--media jaringan Suara.com, mengomentari soal rencana Rizieq pulang.
Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.
Baca Juga:Pengacara Klaim Kasus-kasus yang Menjerat Rizieq Sudah Disetop Polisi
"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi.
Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.
"Selama ini kami tidak pernah mengusir," klaimnya.

Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang mengadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terjerat kasus penodaan agama dan dugaan pornografi.
Kekinian, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Baca Juga:Habib Rizieq Baru Urus Pernikahan Najwa Shihab Sepulang ke Petamburan
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
- 1
- 2