Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !

Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 13 November 2020 | 11:30 WIB
Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !
Wali Kota Bandung Oded M Danial. [Antara]

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

Baca Juga:Alhamdulillah, Mang Oded Ingin UMK 2021 Naik

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga:Pengusaha, Buruh dan Pemerintah Bahas UMK Kota Bandung 2021 Besok

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak