Sarung Tangan Medis Bekas Beredar hingga Jakarta dan Surabaya

"Barang sarung tangan itu diedarkan pelaku hingga ke wilayah Jakarta dan Surabaya," terangnnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 November 2020 | 12:23 WIB
Sarung Tangan Medis Bekas Beredar hingga Jakarta dan Surabaya
Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti dari penangkapan produsen sarung tangan medis bekar rekondisi, Jumat (20/11/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung membongkar praktek rekondisi sarung tangan karet medis bekas. Oleh pelaku, sarung tangan medis rekondisi ini diedarkan hingga ke Jakarta dan Surabaya.

Polisi mengamankan Grace Rani (39), warga Kota Bandung dalam kasus ini. Saat diamankan, polisi mendapati dua ton lebih sarung tangan media bekas siap edar.

"Barang bukti yang kita amankan, yakni sebanyak 2,5 ton sarung tangan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (20/11/2020).

Ulung menuturkan, pelaku sudah menjalankan bisnisnya ini selama kurang lebih enam bulan. Dia memperkerjakan 178 pegawai untuk merekondisi sarung tangan medis. Adapun bahan baku sarung tangan medis, ia dapatkan dari barang-barang reject dari pabrik.

Baca Juga:Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Dalami Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah

"Barang sarung tangan itu diedarkan pelaku hingga ke wilayah Jakarta dan Surabaya," terangnnya.

Disinggung soal apakah pelaku melakukan distribusi ke rumah-rumah sakit atau klinik, Ulung tidak mengelak hal tersebut. Namun ulung belum dapat menjabarkan, pasalnya saat ini penyidik masih meminta keterangan pelaku.

Dalam bisnis ini, pelaku dapat meraih omzet hingga jutaan rupiah. Setiap sarung tangan medis buatannya itu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu untuk satu kotaknya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di ancaman dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kemudian, Pasal 197 juncto 105 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancaman dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:Jual Sabu dan Ekstasi, Batman Ngaku Untung Rp 500 Ribu Setiap Transaksi

Selanjutnya, Pasal 185 juncto 68 UU Rl Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak