Ogah Bayar Usai Gauli Remaja di Bandung, Kaki R Ditembak Polisi

"Korban meminta imbalan kepada R. Tersangka tidak mau bayar dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," tutur Kapolresta Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 November 2020 | 07:30 WIB
Ogah Bayar Usai Gauli Remaja di Bandung, Kaki R Ditembak Polisi
ilustrasi pencabulan

SuaraJabar.id - Polisi menembak kaki seorang pria berinisial R karena melakukan perlawanan ketika akan diringkus. R Ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada seorang remaja asal Kabupaten Bandung.

Kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan R di media sosial. Dua hari setelah berkenalan dan tegur sapa, keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah selatan Kabupaten Bandung, pada pertengahan November 2020.

Keduanya bertemu kira-kira pukul 21.00 WIB. Pria berinisial R asal Garut yang berdagang di Soreang, Kabupaten Bandung tersebut melakukan pencabulan terhadap korban.

"Korban meminta imbalan kepada R. Tersangka tidak mau bayar dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq

Tersangka menganiaya korban menggunakan bagian belakang golok yang dibawanya. Walaupun hanya menggunakan punggung golok, namun karena tenaga besar membuat korban mengalami luka serius dan harus dirawat.

"Korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus dijahit. Sekarang keadaan korban sudah sembuh," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian mengambil barang milik korban seperti telepon genggam dan sepeda motor.

"Korban ditinggalkan begitu saja dan harus berjalan sekitar 1 KM malam-malam untuk meminta pertolongan warga," ungkapnya.

Tersangka sendiri melarikan diri ke Garut dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga:Perempuan Misterius di Balik Hotel Savoy Homann Bandung

"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, R diancam UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan juga pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini