Tolak Deklarasi Benny Wenda, OPM: Kantor Presiden Papua Kok di Inggris

"Deklarasi Negara Papua di Inggris, dan kantor presidennya di Inggris. Macam ini yang orang Inggris sebut sebagai declaration for nothing," tegas Jubir OPM.

Tim Liputan Khusus
Rabu, 02 Desember 2020 | 11:05 WIB
Tolak Deklarasi Benny Wenda, OPM: Kantor Presiden Papua Kok di Inggris
Peringatan 1 Desember oleh OPM. (Dok: Istimewa)

SuaraJabar.id - Organisasi Papua Merdeka - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau OPM-TPNPB, menegaskan tidak mengakui deklarasi pembentukan pemerintahan sementara oleh Ketua ULMWP Benny Wenda.

Untuk diketahui, Selasa 1 Desember 2020, ULMWP mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua. ULMWP juga menunjuk Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Pemimpin OPM TPNPB Jefrey Bomanak menegaskan, deklarasi Benny Wenda tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh organisasi perjuangan kemerdekaan serta rakyat Papua Barat.

"Kami menolak pembentukan pemerintah Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda serta ULMWP di Inggris," kata Jefrey Bomanak dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).

Baca Juga:Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Angkat Benny Wenda Jadi Presiden

Peringatan 1 Desember oleh OPM. (Dok: Istimewa)
Peringatan 1 Desember oleh OPM. (Dok: Istimewa)

Ia mempertanyakan dasar-dasar prinsipil Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua.

"Sebab, deklarasi itu dilakukan di Inggris, bukan Papua. Mereka juga tidak melibatkan pimpinan organisasi dan seluruh masyarakat di 7 Wilayah Adat di Provinsi Papua dan Papua Barat."

Benny Wenda, kata dia, berusaha mendirikan negara sementara, tanpa prosedur dan mekanisme yang disepakati oleh organisasi perjuangan Papua. 

Benny Wenda (kiri) bersama Wali Kota Oxford Craig Simmons menunjukkan kue peringatan hari manifesto politik bangsa West Papua, 1 Desember. [Jubi]
Benny Wenda (kiri) bersama Wali Kota Oxford Craig Simmons menunjukkan kue peringatan hari manifesto politik bangsa West Papua, 1 Desember. [Jubi]

Sedangkan berdasarkan kesepakatan seluruh organisasi dan Undang-Undang Dasar 1 Juli 1971 pemerintahan sementara dijalankan oleh TPNPB OPM.

"Kami mencurigai ada pihak yang diam-diam menghasut untuk menjalankan pemerintahan sementara. Para pemimpin organisasi yang berjuang berdasarkan Konstitusi 1971 mencurigai langkah-langkah tersebut," kata Jefrey.

Baca Juga:Profil Benny Wenda, Presiden Republik West Papua Usai Papua Barat Merdeka

Sementara Juru Bicara OPM/TPNPB Sebby Sambom menegaskan, deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULMWP serta Benny Wenda adalah ilegal.

"Deklarasi Negara Papua di Inggris, dan kantor Presidennya di Inggris. Macam ini yang orang Inggris sebut sebagai declaration for nothing," tegas Sebby.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan sepihak pembentukan pemerintah sementara Republik West Papua dibuat oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Mereka kemudian mengangkat Benny Wenda menjadi Presiden sementara Republik West Papua. Benny Wenda adalah eksil yang menetap di Inggris.

Pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu, diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020.

ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.

Sebagai presiden sementara, Benny Wenda yang kekinian menjadi eksil di Inggris, menurut ULMWP akan menjadi representasi Republik West Papua dalam acara-acara internasional.

Selain itu, demikian dalam keterangan ULMWP, pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.

Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.

"Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini