SuaraJabar.id - Ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu dan suplemen kesehatan senilai Rp31,2 miliar dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Rabu (2/12/2020).
Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih mengatakan, rincian barang yang dimusnahkan di antaranya 109 obat senilai Rp2,9 juta.
"Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, tidak penuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Disita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar)," ujarnya.
Baca Juga:Waspada! Kota Bandung Kembali Berstatus Zona Merah
Tak hanya itu, BBPOM juga memusnahkan 221 jenis obat tradisional senilai Rp196,1 juta, lalu 97 jenis kosmetik senilai Rp31 miliar dan 52 jenis pangan senilai Rp35,4 juta.
Kosmetik ilegal yang kandungannya tidak memiliki mutu standar keamanan tersebut dimusnahkan dan nilainya cukup fantastis, mencapai Rp31 miliar lebih.
Tak hanya kosmetik, obat tradisional yang mengandung kandungan berbahaya seperti sildenafil sitrat deksametason, juga dimusnahkan.
"Kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon. Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung boraks dan formalin," jelasnya.
Produk kosmetik dengan nilai ekonomi diprediksi mencapai Rp 31 miliar tersebut disita dari produsen rumahan. "Jumlahnya sebanyak 479 item produk dengan nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih," tuturnya.
Baca Juga:5 Cara Mengatasi Jerawat dan Beruntusan Akibat Pakai Masker
"Salah satunya di Cirebon. Itu industri rumahan. Menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pun jika mengkonsumsi obat tradisional. Kosmetik yang mengandung bahan merkuri itu bahaya, bisa memicu kanker. Lalu mengkonsumsi obat kuat pun juga bahaya, bisa memicu jantung berhenti," kata Hardaningsih.
Hardaningsih menambahkan, saat ini banyak produk obat, pangan, maupun kosmetik yang bisa ditemukan atau diperjualbelikan di banyak tempat, termasuk di lapak jual-beli online.
"Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label dan izin edar serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," ujarnya.
Pada tahun ini, barang sitaan yang dimusnahkan nilai ekonominya lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Pada 2019, barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp4,8 miliar. Kemudian, pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.
"Untuk tahun ini memang lebih besar karena ada sitaan produk kosmetik mencapai Rp31 miliar lebih," ungkapnya.