SuaraJabar.id - Polisi mencari orang yang diduga menyuruh dan menyebarkan video viral azan Hayya Alal Jihad.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, mereka masih mendalami adanya ndikasi seseorang yang menyuruh dalam kasus azan tersebut.
"Ini lagi didalami karena yang kita khawatirkan dalam satu hari ini serentak ya, ada di Jabar maupun daerah lain. Nah, tentunya di Jabar akan fokus untuk menyelidiki siapa yang menyuruh dan siapa yang memviralkan," ujarnya di Polda Jabar, Jumat (4/12/2020).
Beredar kabar, video azan tersebut diawali dengan adanya pesan berantai dari salah satu tokoh. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:4 Fakta Penangkapan Kurir Dokumen Penyebar Seruan Azan Hayya Alal Jihad
"Sekali lagi, ini akan didalami oleh penyidik ya, mohon doanya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap siapa yang menyuruh dan memviralkan terkait masalah azan ini," katanya.
Erdi menuturkan, pekan depan pihaknya akan memanggil beberapa orang terkait video azan tersebut, untuk dimintai klarifikasi. Seperti diketahui, ada 7 orang yang terlibat dalam video itu, ketujuh orang tersebut sudah melakukan meminta maaf.
"Sudah (minta maaf), jadi mereka yang melakukan azan itu sudah dilakukan interogasi dan sekarang sudah didalami juga oleh Polres Majalengka. Penyidik juga akan mencari apakah ada yang menyuruh dan sebagainya, dicek handphone dan sebagainya ya," jelasnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial video rekaman sekelompok orang yang mengumandangkan azan. Namun, dalam adzan tersebut diselipkan kata 'Hayya Alal Jihad', kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Majalengka.
Dalam video berdurasi 43 detik itu, terlihat ada 7 orang yang mengumandangkan azan. Satu orang sebagai muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'Hayya Alal Jihad', kemudian diikuti enam orang jemaah lainnya.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Buru Pembuat Video Azan Hayya Alal Jihad
Dalam video tersebut terlihat juga poster Habib Rizieq Shihab yang bertertuliskan sebuah nama desa di Majalengka yakni Desa Sadasari, Kecamatan Argapura. Diduga video tersebut direkam oleh warga Kabupaten Majalengka.
Diberitakan Suara.com, polisi menyita sejumlah barang bukti ketika meringus pemuda berinisial SY (22) yang berperan sebagai muazin dalam video azan Hayya Alal Jihad di media sosial. Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya sarung hingga peci.
"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Argo menuturkan, SY ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.